KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah jumlah komoditas yang akan diatur dalam Neraca Komoditas (NK). Sejauh ini, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas hanya menetapkan lima komoditas yang meliputi beras, garam, gula, daging sapi, dan produk perikanan.
Penambahan komoditas dalam neraca komoditas ini untuk memberikan kepastian soal ketersediaan bahan baku industri atas komoditas tertentu. Jika produksi lokal tidak mencukupi maka bisa langsung impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.