KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah jumlah komoditas yang akan diatur dalam Neraca Komoditas (NK). Sejauh ini, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas hanya menetapkan lima komoditas yang meliputi beras, garam, gula, daging sapi, dan produk perikanan.
Penambahan komoditas dalam neraca komoditas ini untuk memberikan kepastian soal ketersediaan bahan baku industri atas komoditas tertentu. Jika produksi lokal tidak mencukupi maka bisa langsung impor.
