KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis neraca komoditas melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32 Tahun 2022 pada bulan Februari lalu. Neraca Komoditas ini menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam menentukan kuota ekspor maupun impor komoditas sesuai kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri.
Dalam Neraca Komoditas Tahap I, pemerintah telah memasukkan lima komoditas. Masing-masing adalah beras, gula, daging sapi, garam, dan perikanan. Neraca Komoditas itu menetapkan jumlah suplai dan permintaan dalam negeri, sehingga kekurangannya bisa ditutup dari impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan