KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis neraca komoditas melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32 Tahun 2022 pada bulan Februari lalu. Neraca Komoditas ini menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam menentukan kuota ekspor maupun impor komoditas sesuai kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri.
Dalam Neraca Komoditas Tahap I, pemerintah telah memasukkan lima komoditas. Masing-masing adalah beras, gula, daging sapi, garam, dan perikanan. Neraca Komoditas itu menetapkan jumlah suplai dan permintaan dalam negeri, sehingga kekurangannya bisa ditutup dari impor.
