KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi pemalsuan produk atau merek sudah menjadi isu global yang menarik perhatian, termasuk di Indonesia. Apalagi, nilai kerugian akibat pemalsuan merek ini terus melesat dalam kurun lima tahun terakhir
Salah satu penyebab maraknya pemalsuan merek disinyalir akibat rumitnya pendaftaran merek. Oleh karena itu, kini pemerintah tengah menawarkan kemudahan pengurusan dan pendaftaran merek, baik dari sisi waktu maupun biaya. Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, misalnya, mengatur bahwa proses pengajuan merek menjadi maksimal hanya tiga bulan.
