KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi pemalsuan produk atau merek sudah menjadi isu global yang menarik perhatian, termasuk di Indonesia. Apalagi, nilai kerugian akibat pemalsuan merek ini terus melesat dalam kurun lima tahun terakhir
Salah satu penyebab maraknya pemalsuan merek disinyalir akibat rumitnya pendaftaran merek. Oleh karena itu, kini pemerintah tengah menawarkan kemudahan pengurusan dan pendaftaran merek, baik dari sisi waktu maupun biaya. Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, misalnya, mengatur bahwa proses pengajuan merek menjadi maksimal hanya tiga bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan