Nilai Sitaan Aset Jiwasraya Mencapai Rp 18,46 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu yang dinantikan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah pengembalian kerugian negara. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya ada kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyatakan penyidik telah melakukan penyitaan aset dari berbagai bentuk. Aset sitaan berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksa dana, polis asuransi, surat berharga, saham, ataupun aset perusahaan.
