Nilai Sitaan Aset Jiwasraya Mencapai Rp 18,46 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu yang dinantikan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah pengembalian kerugian negara. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya ada kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyatakan penyidik telah melakukan penyitaan aset dari berbagai bentuk. Aset sitaan berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksa dana, polis asuransi, surat berharga, saham, ataupun aset perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan