Nipress Gagal Melepaskan Diri dari Jerat Pailit, Publik Kuasai 40,1% Saham NIPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Nipress Tbk (NIPS) untuk tetap mempertahankan kelangsungan usahanya menemui jalan buntu. Padahal, di paruh kedua tahun lalu, NIPS telah memulai rencana kerja sama dengan investor dari luar negeri meski sebelumnya telah menggelar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, apa daya, produsen aki kendaraan terbesar di Indonesia yang didirikan sejak 1975 silam itu tak bisa lagi mengelak dari putusan pailit. Upaya peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan perusahaan milik keluarga Tandiono ini berakhir dengan kegagalan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.