KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penilaian notifikasi merger dan akuisisi usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkena penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
