Berita Keuangan

NPL Intai Restrukturisasi Kredit Covid-19

Rabu, 07 September 2022 | 03:30 WIB
NPL Intai Restrukturisasi Kredit Covid-19

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih mengintai industri perbankan di tengah  restrukturisasi kredit akibat Covid-19 cenderung melandai. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menerbitkan panduan mengantisipasi pemburukan kredit.

OJK mencatat, restrukturisasi kredit Covid-19 turun menjadi Rp 560,41 triliun pada Juli 2022. Jika dibandingkan, pada Juni 2022  sebesar Rp 576,17 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru