KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih mengintai industri perbankan di tengah restrukturisasi kredit akibat Covid-19 cenderung melandai. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan panduan mengantisipasi pemburukan kredit.
OJK mencatat, restrukturisasi kredit Covid-19 turun menjadi Rp 560,41 triliun pada Juli 2022. Jika dibandingkan, pada Juni 2022 sebesar Rp 576,17 triliun.
