KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan hapus tagih kredit segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin mendesak bagi bank-pelat merah. Pasalnya, pemburukan kredit UMKM meningkat setelah relaksasi retsrukturisasi Covid-19 dicabut pada akhir Maret lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL gross UMKM per April 2024 berada di level 4,26%, naik dari 3,98% pada Maret. Kenaikan ini seiring berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, yang mengkategorikan kredit bermasalah tetap lancar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.