Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM Ditargetkan Tuntas Semester I-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan hapus tagih kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tak kunjung kelar meski Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah berusia satu tahun. Padahal, aturan tersebut dinilai bisa membuat penyaluran kredit UMKM semakin ngebut.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso mengungkapkan, proses penyusunan aturan tersebut hingga kini belum rampung dan masih dalam tahap harmonisasi. "Mudah-mudahan semester I ini bisa selesai," ujar Adi, Selasa (9/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.