OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:25 WIB

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan

Tugas Warung Pangan diklaim tidak akan bertabrakan langsung dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:20 WIB

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode semester I-2026 sudah mencapai 32.389 pekerja.

Jabang Bayi yang Sudah Punya Mandat Besar
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:10 WIB

Jabang Bayi yang Sudah Punya Mandat Besar

Pemerintah tengah menyiapkan beleid khusus berbentuk Peraturan Presiden untuk operasional Koperasi Merah Putih.

Investor Masih Tunggu BI Rate, IHSG Rawan Profit Taking
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:00 WIB

Investor Masih Tunggu BI Rate, IHSG Rawan Profit Taking

Penguatan IHSG cenderung terbatas dan masih dibayangi sikap hati-hati investor menjelang rapat kebijakan Bank Indonesia (BI) pekan ini.

Incar Sumber Pendapatan Baru, DEWA Siapkan Langkah Diversifikasi
| Selasa, 21 Juli 2026 | 04:57 WIB

Incar Sumber Pendapatan Baru, DEWA Siapkan Langkah Diversifikasi

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mendirikan tiga anak perusahaan, yang masing-masing bergerak di sektor kelistrikan, infrastruktur, serta hospitality.

Produksi Rokok Naik, Kinerja Emiten Rokok Bisa Ngebul Lagi
| Selasa, 21 Juli 2026 | 04:54 WIB

Produksi Rokok Naik, Kinerja Emiten Rokok Bisa Ngebul Lagi

 Peningkatan produksi menjadi angin segar bagi emiten rokok, meskipun masih ada tekanan cukup tinggi terhadap profitabilitas.

Piala Dunia Tuntas, Pasar Menanti Kembalinya Likuiditas
| Selasa, 21 Juli 2026 | 04:52 WIB

Piala Dunia Tuntas, Pasar Menanti Kembalinya Likuiditas

Dana yang sebelumnya digunakan untuk taruhan memang dapat berpindah ke berbagai instrumen keuangan. Meskipun, proses ini tidak terjadi otomatis.

Premi Seret, Industri Asuransi Umum Putar Otak Demi Menjaga Laba
| Selasa, 21 Juli 2026 | 04:35 WIB

Premi Seret, Industri Asuransi Umum Putar Otak Demi Menjaga Laba

Pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat menurun 5,03% secara tahunan menjadi Rp 62,76 triliun per Mei 2026.

Menyeruput Cuan dari Ekspansi Gerai Fore Kopi Indonesia (FORE)
| Selasa, 21 Juli 2026 | 03:29 WIB

Menyeruput Cuan dari Ekspansi Gerai Fore Kopi Indonesia (FORE)

PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) membidik pendapatan dan laba bersih tahun ini tumbuh masing-masing 50% dan 70%.

Marketing Sales Metropolitan Land (MTLA) Hampir Menembus Rp 1 Triliun di Semester I
| Selasa, 21 Juli 2026 | 03:18 WIB

Marketing Sales Metropolitan Land (MTLA) Hampir Menembus Rp 1 Triliun di Semester I

Produk rumah yang paling banyak diserap pasar Metropolitan Land (MTLA) saat ini berada pada kisaran harga di bawah Rp 2 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler