OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji
| Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji

Persepsi risiko investasi Indonesia menanjak akhir Juni 2026. Pasar minta kompensasi lebih mahal, membebani biaya utang pemerintah dan korporasi. 

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk
| Minggu, 28 Juni 2026 | 15:00 WIB

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk

Rentetan pergerakan IHSG yang volatile dimulai pada 24 Juni 2026, tepat di hari pengumuman annual market classification MSCI waktu Indonesia.

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?
| Minggu, 28 Juni 2026 | 12:33 WIB

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?

Laba bersih BBTN melesat 23,6% hingga Mei 2026, ditopang efisiensi biaya provisi. Perpanjangan tenor KPR subsidi jadi sentimen positif.

IHSG Anjlok 4,55% Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Susut Rp 486 Triliun
| Minggu, 28 Juni 2026 | 10:38 WIB

IHSG Anjlok 4,55% Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Susut Rp 486 Triliun

IHSG jatuh 4,55% sepekan, terburuk di Asia Tenggara. Simak sektor mana saja yang babak belur dan prediksi pergerakan IHSG selanjutnya.

Pasang Proteksi agar Investasi Tak Terkuras
| Minggu, 28 Juni 2026 | 09:15 WIB

Pasang Proteksi agar Investasi Tak Terkuras

Asuransi jadi bagian penting dalam perencanaan keuangan, tapi kerap diabaikan. Simak pertimbangan memilih asuransi!

 Nasib Kripto 2026: Skenario Terburuk Bitcoin ke US$ 50.000, Seleksi Ketat Altcoin
| Minggu, 28 Juni 2026 | 08:15 WIB

Nasib Kripto 2026: Skenario Terburuk Bitcoin ke US$ 50.000, Seleksi Ketat Altcoin

Harga Bitcoin anjlok separuh dari all time high (ATH), membentuk pola rentan. Namun, ada segelintir altcoin yang mampu naik. Cek prospeknya!

Mereka yang Menanggung Beban Saat Setrum Bergiliran Padam
| Minggu, 28 Juni 2026 | 07:00 WIB

Mereka yang Menanggung Beban Saat Setrum Bergiliran Padam

Pemadaman listrik tidak hanya menimbulkan kerugian sesaat bagi pelaku usaha. Seperti apa kondisinya?

 
Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:15 WIB

Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang

Meningkatnya volume limbah elektronik (e-waste) mendorong PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) membangun ekosistem ekonomi s

Masih Rawan Tekanan
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Masih Rawan Tekanan

Semester I-2026 segera kita lewati. Hingga tengah tahun ini, kondisi global yang memanas memberi tekanan berat bagi perekonomian. 

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia

Masa peak season untuk pengusaha kelas kriya adalah saat liburan sekolah. Bagaimana peluangnya musim liburan tahun ini?

INDEKS BERITA

Terpopuler