OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:47 WIB

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor logam mulia dan perhiasan melonjak tajam menjadi US$ 2,06 miliar selama Januari hingga April 2025. 

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:30 WIB

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha

Berdasarkan pengamatan Kiwoom Sekuritas pergerakan harga emas hitam ini menunjukkan siklus yang sangat khas

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 09:26 WIB

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,06%  jika menjual hari ini.

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya
| Rabu, 04 Juni 2025 | 08:12 WIB

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya

"Kuasi reorganisasi dapat memperbaiki struktur modal, menghapus akumulasi kerugian (defisit) dan menunjukkan nilai aset perusahaan saat ini.

Komunikasi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:13 WIB

Komunikasi

Ketika internet sudah lazim di negara kita, informasi sepenting diskon tarif listrik yang batal, ternyata tidak tersampaikan secara merata.

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta

Berdasarkan persetujuan RUPST, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan membagikan total dividen tahun buku 2024 sebesar US$ 63,29 juta.

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini

Belanja modal yang disiapkan Danantara untuk tahun ini berasal dari hasil dividen BUMN yang bisa mencapai Rp 120 triliun.

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:00 WIB

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia

Ekspor minyak sawit mentah Indonesia ke India dalam  beberapa tahun terakhi ini menunjukkan tren menurun.

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:46 WIB

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)

Investor asing kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell dalam jumlah besar, yakni sebesar Rp 736,24 miliar di seluruh pasar. 

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:45 WIB

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi

Mayoritas valas Asia tertekan. Hanya yen Jepang (JPY), bath Thailand (THB) dan  yuan (CNY) yang menguat  dalam sepekan  terakhir. 

INDEKS BERITA

Terpopuler