OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Emas Melesat  Emiten Geber Produksi
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:47 WIB

Emas Melesat Emiten Geber Produksi

Tren kenaikan harga emas diprediksi berlanjut pada tahun depan seiring tingginya permintaan dan ketidakpasian ekonomii

Bali Sepi?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:10 WIB

Bali Sepi?

Tantangan pariwisata Bali saat ini tidak semata pada volume kunjungan, melainkan pada distribusi dan kualitas belanja wisatawan.

Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:05 WIB

Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 mengatur jangka waktu tax holiday hanya sampai Desember 2025

2.603 Unit Hunian Baru Korban Bencana Sumatra
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:00 WIB

2.603 Unit Hunian Baru Korban Bencana Sumatra

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mulai membangun tempat tinggal permanen bagi warga terdampak bencana Sumatra.

Genjot Utang Jangka Pendek Tahun Depan
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:45 WIB

Genjot Utang Jangka Pendek Tahun Depan

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target pembiayaan utang pemerintah mencapai Rp 781,87 triliun

NELY Bersiap Menambah Kapal Baru
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:35 WIB

NELY Bersiap Menambah Kapal Baru

PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY)  menyiapkan strategi untuk menangkap peluang pemulihan industri pelayaran pada 2026.

Mineral Kritis Imbalan Tarif Rendah Trump?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:29 WIB

Mineral Kritis Imbalan Tarif Rendah Trump?

Tak lama lagi, pemerintah RI dengan AS bakal meneken Agreement on Reciprocal Tariff (ART)           

Kenaikan UMP di Gorontalo 5,7% dan NTB 2,7%
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:15 WIB

Kenaikan UMP di Gorontalo 5,7% dan NTB 2,7%

Menjelang tenggat 24 Desember 2025, beberapa pemerintah daerah kembali menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Target Realistis Pendanaan Rumah Subsidi 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:15 WIB

Target Realistis Pendanaan Rumah Subsidi 2026

Pemerintah menargetkan pembiayaan rumah subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menembus 285.000 unit pada 2026.

Erajaya Melirik Bisnis Non Elektronik
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:10 WIB

Erajaya Melirik Bisnis Non Elektronik

Selain menjaga pertumbuhan segmen bisnis gawai, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) memperkuat lini bisnis non elektronik.

INDEKS BERITA

Terpopuler