OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Setoran Wajib Pajak Besar Juga Masih Merosot
| Jumat, 28 November 2025 | 07:09 WIB

Setoran Wajib Pajak Besar Juga Masih Merosot

Realisasi penerimaan pajak dari LTO per akhir September baru mencapai 56,3% dari target             

Birokrasi Uang Versus Nyawa
| Jumat, 28 November 2025 | 07:05 WIB

Birokrasi Uang Versus Nyawa

Ukuran dari keberhasilan birokrasi adalah bukan terletak pada sistemnya tapi layanan total ke masyarakat.​

Alat Baru Pemerintah Mendeteksi Potensi Pajak
| Jumat, 28 November 2025 | 07:03 WIB

Alat Baru Pemerintah Mendeteksi Potensi Pajak

Perusahaan sektor keuangan dan yang terkait wajib menyerahkan laporan keuangan                      

Emiten Minol Bersiap Menyambut Nataru 2025, Pilih Saham BEER, WINE, Atau MLBI?
| Jumat, 28 November 2025 | 06:31 WIB

Emiten Minol Bersiap Menyambut Nataru 2025, Pilih Saham BEER, WINE, Atau MLBI?

Emiten minuman beralkohol BEER dan WINE optimistis menghadapi momen Natal dan Tahun Baru 2025 dengan produk anyar dan kolaborasi.

Rupiah Bakal Bergerak Terbatas pada Jumat (28/11)
| Jumat, 28 November 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Bakal Bergerak Terbatas pada Jumat (28/11)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot terapresiasi 0,17% secara harian ke level Rp 16.635 per dolar AS

Investor Wait and See, IHSG Jumat (28/11) Berpotensi Sideways
| Jumat, 28 November 2025 | 06:26 WIB

Investor Wait and See, IHSG Jumat (28/11) Berpotensi Sideways

Koreksi IHSG dinilai wajar mengingat investor cenderung menahan diri di tengah minimnya katalis global.

Logam Industri Tersengat Ekspektasi Pemangkasan Bunga Fed
| Jumat, 28 November 2025 | 06:15 WIB

Logam Industri Tersengat Ekspektasi Pemangkasan Bunga Fed

Ekspektasi pasar terhadap pemangkasan bunga acuan The Federal Reserve yang meningkat mendorong penguatan harga komoditas ini. 

Laju Saham Sektor Barang Baku Mulai Lesu
| Jumat, 28 November 2025 | 06:14 WIB

Laju Saham Sektor Barang Baku Mulai Lesu

Saham-saham dengan bobot besar di sektor ini, terutama dari subsektor logam dan mineral mengalami fase koreksi sejalan dengan harga komoditasnya.

Menakar Kekuatan Amunisi IHSG Menuju 9.000
| Jumat, 28 November 2025 | 06:12 WIB

Menakar Kekuatan Amunisi IHSG Menuju 9.000

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menepis mitos November rain alias tren bearish pasar saham yang kerap terjadi bulan November

Inisiatif Digital Indosat Jadi Katalis Kinerja ke Depan
| Jumat, 28 November 2025 | 06:00 WIB

Inisiatif Digital Indosat Jadi Katalis Kinerja ke Depan

Kabar penjualan aset fiber optik Indosat jika terealisasi bakal memperkuat kas sekaligus menurunkan leverage

INDEKS BERITA

Terpopuler