OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Pergerakan Rupiah Menanti Arah Hasil RDG Bank Sentral
| Selasa, 22 April 2025 | 07:28 WIB

Pergerakan Rupiah Menanti Arah Hasil RDG Bank Sentral

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,42% menjadi Rp 16.807 per dolar AS pada Senin (21/4). 

Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) Dinilai Menarik Meski Masih Merugi
| Selasa, 22 April 2025 | 07:24 WIB

Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) Dinilai Menarik Meski Masih Merugi

MDKA mencetak laba bersih sebesar US$ 11 juta pada kuartal IV 2024, membalikkan kerugian sebesar US$ 55 juta pada kuartal sebelumnya

Lonjakan Harga Emas Kian Menggoda dan Bikin Silau
| Selasa, 22 April 2025 | 07:20 WIB

Lonjakan Harga Emas Kian Menggoda dan Bikin Silau

Berdasarkan data Bloomberg, harga emas spot naik 3,21% secara harian menjadi US$ 3.429,70 per ons troi pada Senin (21/4)

Program MBG Perlu Dievaluasi Total
| Selasa, 22 April 2025 | 06:15 WIB

Program MBG Perlu Dievaluasi Total

Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan sejumlah catatan kritis..

Impor Demi AS
| Selasa, 22 April 2025 | 06:14 WIB

Impor Demi AS

Apakah pelaku usaha domestik mau membayar bahan baku lebih mahal dari AS ketika daya beli domestik saja tengah terpuruk?

Freeport Menyetor Rp 7,73 Triliun ke Pemerintah
| Selasa, 22 April 2025 | 06:07 WIB

Freeport Menyetor Rp 7,73 Triliun ke Pemerintah

Bagian daerah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil, dan kabupaten lain di Papua Tengah.

Permintaan Naik, Mind ID Perkuat Cadangan Emas
| Selasa, 22 April 2025 | 06:04 WIB

Permintaan Naik, Mind ID Perkuat Cadangan Emas

Untuk menjawab lonjakan permintaan, Mind ID mempercepat eksplorasi dan penguatan cadangan melalui Antam dan Freeport.

Pemerintah Menyiapkan PLTN dan PLTP
| Selasa, 22 April 2025 | 06:01 WIB

Pemerintah Menyiapkan PLTN dan PLTP

PLN siap membangun pembangkit listrik beban dasar untuk mempersiapkan larangan operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada tahun 2050.

Penjualan Mobil Premium Masih Stabil
| Selasa, 22 April 2025 | 06:00 WIB

Penjualan Mobil Premium Masih Stabil

Volvo Cars Indonesia mendirikan pop up store di beberapa kota untuk tes pasar mobil premium di Indonesia.

 Pemerintah dan Pebisnis Adu Data Soal Royalti
| Selasa, 22 April 2025 | 05:57 WIB

Pemerintah dan Pebisnis Adu Data Soal Royalti

Kementerian ESDM belum memutuskan apakah akan memberikan insentif kepada pelaku industri atas kenaikan tarif royalti

INDEKS BERITA

Terpopuler