OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:42 WIB

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini

Sejumlah analis menilai, pergerakan pasar saham domestik pada hari ini masih akan dipengaruhi sejumlah sentimen global.

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:40 WIB

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel

Indonesia pasar pertama globalpenerapan IntelliBro Aman pada lini Infinix Note. Langkah ini menandai ekspansi Itsec ke pasar konsumen.

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:39 WIB

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang

Seluruh jaringan dan frekuensi penerbangan akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan ketersediaan pesawat.

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:37 WIB

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas

Penurunan kuota Pertalite dilakukan seiring upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi

Antam Bersiap Kelola Tambang Emas Martabe
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:34 WIB

Antam Bersiap Kelola Tambang Emas Martabe

Pemerintah buka peluang BUMN untuk mengambil alih perusahaan yang izinnya dicabut lantaran terkait penyebab bencana alam di Sumatra dan Aceh

Sektor Ritel Memasuki Fase Pemulihan, Saham MYOR Berpotensi Melanjutkan Penguatan?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:34 WIB

Sektor Ritel Memasuki Fase Pemulihan, Saham MYOR Berpotensi Melanjutkan Penguatan?

Proyeksi pertumbuhan pendapatan agregat sektor barang konsumsi diperkirakan sebesar 5,7% secara tahunan.

Semen Baturaja (SMBR) Menyandang Status Baru Sebagai Perseroan
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:31 WIB

Semen Baturaja (SMBR) Menyandang Status Baru Sebagai Perseroan

Setelah dapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) menyandang status baru sebagai persero​.

Tantangan Bagi Rupiah Masih Besar
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:30 WIB

Tantangan Bagi Rupiah Masih Besar

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,08% secara harian ke 16.768 per dolar Amerika Serikat (AS)

Siap-Siap Pembelian  Gas Melon Diperketat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:28 WIB

Siap-Siap Pembelian Gas Melon Diperketat

Pembelian elpiji subsidi 3 kilogram akan dibatasi maksimal 10 tabung per bulan per keluarga untuk mengendalikan konsumsi

Solusi Sinergi Digita (WIFI) Dapat Lisensi Layanan Internet Rakyat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:25 WIB

Solusi Sinergi Digita (WIFI) Dapat Lisensi Layanan Internet Rakyat

Anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), PT Telemedia Komunikasi Pratama mengantongi lisensi operasional layanan fixed wireless access. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler