OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:40 WIB
 OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru yang akan mengatur tentang layanan digital bank umum. Harapannya, aturan ini bisa membantu mendorong transformasi digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, aturan baru ini akan menyempurnakan POJK No 12/2018. Tak hanya itu, Dian menyebut, beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Termasuk di dalamnya mengatur kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” kata Dian ke KONTAN, Selasa (27/6).

Dalam rancangan tersebut diatur mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital, kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital, serta perlindungan data nasabah. 

OJK menilai transformasi digital perbankan yang mendorong kolaborasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga ada risiko yang harus diwaspadai. 

Risiko tersebut di antaranya pelindungan data pribadi, risiko terkait kebocoran data, risiko terkait investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis juga risiko terjadi sengketa dalam kerjasama dengan mitra bank. 

Selain itu ada  risiko terkait penyalahgunaan teknologi baru, maupun risiko keamanan siber. Untuk memitigasi risiko ini, OJK melihat layanan digital bank umum perlu diatur. Salah satu poin dalam rancangan POJK ini adalah bank yang menyelenggarakan layanan digital diwajibkan punya infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai.

Salah satu parameter yang digunakan untuk menilai apakah infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI sudah memadai adalah tingkat maturitas digital bank alias digital maturity assessment for banks (DMAB).

Sementara dalam melakukan kerjasama dengan mitra, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra. Bank juga harus menekan penjanjian kerjasama secara tertulis dengan mitra tersebut, dalam bahasa Indonesia. 

Kebijakan dan prosedur penentuan mitra harus memuat kriteria mitra bank, proses uji kelayakan know your partner terhadap calon mitra, proses pemilihan calon mitra, tatacara melakukan hubungan kerjasama, dan proses manajemen risiko dalam hubungan kerjasama. Ini termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra.

Selain itu, salah satu aturan penting, meski menawarkan produk mitra di layanan digitalnya, bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh mitra.

Di antaranya risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan mitra, atau ketidaksesuaian manfaat produk mitra yang diajukan melalui aplikasi milik bank.

Bagikan

Berita Terbaru

UNTR Punya Tenaga Baru dari Energi Hijau, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Kamis, 19 Desember 2024 | 10:38 WIB

UNTR Punya Tenaga Baru dari Energi Hijau, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Mengukur prospek kinerja PT United Tractors Tbk (UNTR) yang tengah gencar melakukan diversifikasi bisnis

Rupiah Terus Anjlok, Tahun Depan Rawan Sentuh Rp 17,000
| Kamis, 19 Desember 2024 | 10:10 WIB

Rupiah Terus Anjlok, Tahun Depan Rawan Sentuh Rp 17,000

Keperkasaan dolar AS masih sulit terbendung, sehingga tahun depan, nilai tukar rupiah bisa melemah hingga Rp 17.000 per dolar AS

Memblejeti Pemilik, Track Record Kinerja, dan Valuasi Harga Saham IPO HGII
| Kamis, 19 Desember 2024 | 09:42 WIB

Memblejeti Pemilik, Track Record Kinerja, dan Valuasi Harga Saham IPO HGII

Setelah IPO, Shikoku Electric Power Company, Inc (Yonden) bakal masuk sebagai investor HGII lewat akuisisi 25% saham.

Harga Saham BBCA Longsor Seiring Aksi Jual Asing, Dimotori Blackrock dan Fidelity
| Kamis, 19 Desember 2024 | 09:07 WIB

Harga Saham BBCA Longsor Seiring Aksi Jual Asing, Dimotori Blackrock dan Fidelity

Merujuk konsensus analis yang dihimpun Bloomberg, target harga rata-rata 12 bulan saham BBCA ada di Rp 12.040 per saham.​

Menggugat LHKPN Fiktif
| Kamis, 19 Desember 2024 | 08:29 WIB

Menggugat LHKPN Fiktif

Mencuatnya LHKPN abal-abal belakangan ini menggambarkan betapa lemahnya integritas pejabat publik di Indonesia.

Gelombang Karbon
| Kamis, 19 Desember 2024 | 08:16 WIB

Gelombang Karbon

Proyek food estate dengan cara mengubah alih fungsi hutan bukanlah jalan keluar terbaik untuk program kedaulatan pangan bangsa ini.

BI Siapkan Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:45 WIB

BI Siapkan Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru

Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru dan telah didistribusikan ke perbankan

Peluang Pemangkasan Bunga Acuan BI Makin Terbatas
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:42 WIB

Peluang Pemangkasan Bunga Acuan BI Makin Terbatas

BI mempertahankan suku bunga acuannya alias BI-Rate di level 6% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2024

Awas Rasio Utang Negara Kembali Meningkat
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:36 WIB

Awas Rasio Utang Negara Kembali Meningkat

Dengan naiknya rasio utang, pemerintah perlu mengelola utang secara cermat sambil mencari peluang memacu penerimaan

Ninja Xpress Rambah Bisnis Pengiriman Produk Beku
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:30 WIB

Ninja Xpress Rambah Bisnis Pengiriman Produk Beku

Ninja Xpress meluncurkan Ninja Cold untuk menjawab kebutuhan pengiriman produk beku dari korporat maupun UMKM.

INDEKS BERITA

Terpopuler