KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin terang. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 192 tertulis akan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Salah satu yang diubah yaitu kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh KSP yang mendapatkan izin dari OJK dengan ketentuan tertentu berdasarkan skala usaha. Pembagiannya: skala usaha kecil dan skala usaha menengah dan besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan