Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin terang. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 192 tertulis akan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Salah satu yang diubah yaitu kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh KSP yang mendapatkan izin dari OJK dengan ketentuan tertentu berdasarkan skala usaha. Pembagiannya: skala usaha kecil dan skala usaha menengah dan besar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.