Berita Keuangan

OJK Bakal Pangkas Bunga Fintech

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 05:00 WIB
OJK Bakal Pangkas Bunga Fintech

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempertegas aturan batas bunga pinjaman financial technology (fintech) lending atau pinjol. Selama ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menetapkan agar anggotanya tidak memberi bunga pinjaman lebih dari 0,4% per hari.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin bilang, angka pasti untuk membatasi bunga pinjaman segera diatur. Namun, pihaknya tetap berdiskusi dengan asosiasi maupun pelaku industri. “Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Kisarannya antara 0,3% sampai 0,46%,” ujarnya, Kamis (4/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru