KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempertegas aturan batas bunga pinjaman financial technology (fintech) lending atau pinjol. Selama ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menetapkan agar anggotanya tidak memberi bunga pinjaman lebih dari 0,4% per hari.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin bilang, angka pasti untuk membatasi bunga pinjaman segera diatur. Namun, pihaknya tetap berdiskusi dengan asosiasi maupun pelaku industri. “Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Kisarannya antara 0,3% sampai 0,46%,” ujarnya, Kamis (4/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.