KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempertegas aturan batas bunga pinjaman financial technology (fintech) lending atau pinjol. Selama ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menetapkan agar anggotanya tidak memberi bunga pinjaman lebih dari 0,4% per hari.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin bilang, angka pasti untuk membatasi bunga pinjaman segera diatur. Namun, pihaknya tetap berdiskusi dengan asosiasi maupun pelaku industri. “Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Kisarannya antara 0,3% sampai 0,46%,” ujarnya, Kamis (4/8).
