KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyalakan lampu hijau restrukturisasi pinjaman kepada nasabah pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending. OJK juga memberikan batasan plafon pinjaman yang bisa direstrukturisasi.
Batasan itu tertuang dalam POJK Nomor 58 Tahun 2020. Maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam), ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK, Bambang W. Budiawan, kepada KONTAN Rabu (13/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.