OJK Batasi Restrukturisasi Utang Fintech

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyalakan lampu hijau restrukturisasi pinjaman kepada nasabah pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending. OJK juga memberikan batasan plafon pinjaman yang bisa direstrukturisasi.
Batasan itu tertuang dalam POJK Nomor 58 Tahun 2020. Maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam), ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK, Bambang W. Budiawan, kepada KONTAN Rabu (13/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan