OJK Bawa Perkara Grup Kresna ke Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan upaya hukum terkait grup Kresna. Pertama, OJK mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding yang mengabulkan gugatan pemilik grup Kresna Michael Steven untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7), menerangkan dalam perkara tersebut, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, ataupun pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.
