KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan upaya hukum terkait grup Kresna. Pertama, OJK mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding yang mengabulkan gugatan pemilik grup Kresna Michael Steven untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7), menerangkan dalam perkara tersebut, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, ataupun pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.