OJK Kalah Banding Kasus Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta terkait izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Dengan demikian, dalam Putusan PT-TUN JAKARTA Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 ini, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Pembanding I dalam perkara ini adalah Dewan Komisioner OJK dan Pembanding II Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Banding tersebut atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven.
