KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta terkait izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Dengan demikian, dalam Putusan PT-TUN JAKARTA Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 ini, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Pembanding I dalam perkara ini adalah Dewan Komisioner OJK dan Pembanding II Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Banding tersebut atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.