KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan menerpa Sinarmas Asset Management. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dari Grup Sinarmas tersebut.
Merujuk informasi yang KONTAN peroleh, OJK membekukan produk reksadana Sinarmas Asset Management itu melalui surat bernomor S-452/PM.21/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.