Berita Keuangan

OJK Belum Terima Persetujuan Tertulis Nasabah dari Kresna Life, Ada Tindakan Tegas?

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:04 WIB
OJK Belum Terima Persetujuan Tertulis Nasabah dari Kresna Life, Ada Tindakan Tegas?

ILUSTRASI. Perkumpulan pemegang polis asuransi jiwa Kresna Life mengangkat spanduk berisi tuntutan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Nasib PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) masih terus menggantung. Meski Kresna Life sudah menyebutkan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mereka disebut sudah dsetujui oleh nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hal yang bebeda.    

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK belum menerima dokumen tertulis dari Kresna Life terkait persetujuan pemegang polis untuk konversi menjadi pinjaman subordinas atau subordinated loan (SOL).  OJK meminta ada pernyataan tertulis dari pemegang polis.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru