ILUSTRASI. Perkumpulan pemegang polis asuransi jiwa Kresna Life mengangkat spanduk berisi tuntutan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) masih terus menggantung. Meski Kresna Life sudah menyebutkan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mereka disebut sudah dsetujui oleh nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hal yang bebeda.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK belum menerima dokumen tertulis dari Kresna Life terkait persetujuan pemegang polis untuk konversi menjadi pinjaman subordinas atau subordinated loan (SOL). OJK meminta ada pernyataan tertulis dari pemegang polis.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.