ILUSTRASI. Perkumpulan pemegang polis asuransi jiwa Kresna Life mengangkat spanduk berisi tuntutan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
ASURANSI - JAKARTA. Nasib PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) masih terus menggantung. Meski Kresna Life sudah menyebutkan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mereka disebut sudah dsetujui oleh nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hal yang bebeda.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK belum menerima dokumen tertulis dari Kresna Life terkait persetujuan pemegang polis untuk konversi menjadi pinjaman subordinas atau subordinated loan (SOL). OJK meminta ada pernyataan tertulis dari pemegang polis.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG