Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti keberadaan financial technology (fintech) ilegal yang hingga kini terus menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergegas membenahi upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu agenda materi pembahasan OJK dalam Rapat Kerja Strategis yang dilakukan secara hibrid, di Manado 14-15 Oktober kemarin. OJK sendiri sejak tahun lalu sudah melakukan moratorium izin fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan. sejumlah rencana kebijakan otoritas menyikapi perkembangan pinjaman online alias peer to peer lending (P2P lending). Salah satunya adalah menata ulang ekosistem pinjaman online.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.