KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan permodalan perbankan di Tanah Air perlu menjadi perhatian regulator di tengah kasus kegagalan sejumlah bank di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Terutama permodalan bank-bank yang baru memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.
Hingga Februari 2023, OJK melihat kondisi permodalan perbankan masih terjaga di level yang tinggi. Hal itu tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang tercatat sebesar 26,10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.