KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan permodalan perbankan di Tanah Air perlu menjadi perhatian regulator di tengah kasus kegagalan sejumlah bank di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Terutama permodalan bank-bank yang baru memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.
Hingga Februari 2023, OJK melihat kondisi permodalan perbankan masih terjaga di level yang tinggi. Hal itu tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang tercatat sebesar 26,10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.