Berita Keuangan

OJK Buka Peluang Ubah Aturan Permodalan Bank

Rabu, 05 April 2023 | 05:00 WIB
OJK Buka Peluang Ubah Aturan Permodalan Bank

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan permodalan perbankan di Tanah Air perlu menjadi perhatian regulator di tengah kasus kegagalan sejumlah bank di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Terutama permodalan bank-bank yang baru memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.

Hingga Februari 2023, OJK melihat kondisi permodalan perbankan masih terjaga di level yang tinggi. Hal itu tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang tercatat sebesar 26,10%. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru