OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Visionet Tegaskan itu Bukan OVO Uang Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan, PT OVO Finance Indonesia (OFI) terhitung sejak 19 Oktober 2021. Jangan salah, OFI ini tidak ada hubungannya dengan kelompok perusahaan uang elektronik OVO besutan PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Harumi Supit, Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO) menyatakan, OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance milik Lippo Group. "Perusahaan ini (OVO Finance Indonesia), tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," terang Harumi dalam keterangan resminya hari ini, Rabu (10/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.