KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life memasuki babak baru. Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Grup Kresna tersebut. Alhasil, langkah Grup Kresna di bisnis asuransi jiwa tampaknya akan berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, mengatakan, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.