KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life memasuki babak baru. Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Grup Kresna tersebut. Alhasil, langkah Grup Kresna di bisnis asuransi jiwa tampaknya akan berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, mengatakan, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.
