OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Segmen E-commerce Masih Topang Jasa Logistik
| Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43 WIB

Segmen E-commerce Masih Topang Jasa Logistik

PT Global Jet Express (J&T Express) memandang prospek bisnis logistik pada 2026 tetap cerah pada tahun ini.

Jalur Pipa Gas Cisem  Tahap Dua akan Beroperasi
| Kamis, 29 Januari 2026 | 07:32 WIB

Jalur Pipa Gas Cisem Tahap Dua akan Beroperasi

Infrastruktur sepanjang 245 kilometer ini diharapkan menjadi penghubung utama jaringan gas bumi lintas Jawa, sekaligus menopang hilirisasi

Menteng Tenggulun Disulap Menjadi Sentra Kuliner
| Kamis, 29 Januari 2026 | 07:29 WIB

Menteng Tenggulun Disulap Menjadi Sentra Kuliner

Kementerian PKP mengarahkan Menteng Tenggulun menjadi sentra kuliner rakyat yang tertata, layak dan memiliki nilai ekonomi.

Perminas akan Ambil Alih Tambang Martabe
| Kamis, 29 Januari 2026 | 07:26 WIB

Perminas akan Ambil Alih Tambang Martabe

Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko melihat, Perminas berpotensi jadi BUMN yang mengelola hasil sitaan seperti Agrinas.

Pasokan Global Ketat, Harga Timah Melompat
| Kamis, 29 Januari 2026 | 07:22 WIB

Pasokan Global Ketat, Harga Timah Melompat

Kenaikan harga timah dinilai berdampak positif terhadap penjualan PT Timah Tbk (TINS) dan emiten timah lainnya

Merger dan Akuisisi Diprediksi Menguat Tahun Ini
| Kamis, 29 Januari 2026 | 07:16 WIB

Merger dan Akuisisi Diprediksi Menguat Tahun Ini

Setidaknya lima korporasi asal Indonesia mencatatkan nilai transaksi M&A jumbo dan masuk Top 25 M&A Asia Tenggara pada tahun lalu.

Penyaluran KPR Perbankan Siap-Siap Menggeliat
| Kamis, 29 Januari 2026 | 07:00 WIB

Penyaluran KPR Perbankan Siap-Siap Menggeliat

​Setelah melambat tahun lalu, perbankan optimistis KPR tumbuh kencang pada 2026, ditopang suku bunga stabil, insentif PPN DTP, dan kebutuhan

Baru Saja Asing Pesta Akumulasi di Saham BBCA, Tapi Keluar Lagi Pasca Kebijakan MSCI
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:47 WIB

Baru Saja Asing Pesta Akumulasi di Saham BBCA, Tapi Keluar Lagi Pasca Kebijakan MSCI

Investor asing mengambil sikap berhati-hati dan mengurangi eksposur saham perbankan besar, termasuk BBCA, sehingga tekanan jual bertambah.

 Transaksi BI-Fast Kian Membumbung
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:35 WIB

Transaksi BI-Fast Kian Membumbung

​Transaksi BI-Fast terus melesat berkat perluasan layanan dan biaya murah, mengukuhkan perannya sebagai infrastruktur utama transfer ritel 

Kredit Loyo, Dana Bank Banyak Parkir di SBN
| Kamis, 29 Januari 2026 | 06:25 WIB

Kredit Loyo, Dana Bank Banyak Parkir di SBN

​Likuiditas perbankan masih longgar, tetapi belum sepenuhnya mengalir ke kredit. Dana bank justru kian banyak parkir di SBN

INDEKS BERITA

Terpopuler