OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Menilik Peluang FILM Menyusup ke MSCI Global Standard
| Rabu, 10 Desember 2025 | 20:31 WIB

Menilik Peluang FILM Menyusup ke MSCI Global Standard

Menurutnya, pergerakan harga FILM merupakan kombinasi antara dorongan teknikal dan peningkatan kualitas fundamental.

Emiten Terafiliasi Grup Bakrie Kompak Menguat Lagi, Simak Rekomendasi Analis
| Rabu, 10 Desember 2025 | 20:09 WIB

Emiten Terafiliasi Grup Bakrie Kompak Menguat Lagi, Simak Rekomendasi Analis

Konglomerasi Salim bawa kredibilitas korporat, akses modal yang kuat, network bisnis yang luas, sehingga menjadi daya tarik investor institusi.

Reli Cepat Berujung Koreksi, Ini Prediksi Arah Harga Saham Mandiri Herindo (MAHA)
| Rabu, 10 Desember 2025 | 19:56 WIB

Reli Cepat Berujung Koreksi, Ini Prediksi Arah Harga Saham Mandiri Herindo (MAHA)

PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan dana sebanyak-banyaknya Rp 153,58 miliar.

Saham FAST Diprediksi Masih Bisa Melaju, Sisi Fundamental dan Ekspansi Jadi Sorotan
| Rabu, 10 Desember 2025 | 11:00 WIB

Saham FAST Diprediksi Masih Bisa Melaju, Sisi Fundamental dan Ekspansi Jadi Sorotan

Selain inisiatif ekspansinya, FAST akan diuntungkan oleh industri jasa makanan Indonesia yang berkembang pesat.

Jejak Backdoor Listing Industri Nikel dan Kendaraan Listrik China di Indonesia
| Rabu, 10 Desember 2025 | 10:00 WIB

Jejak Backdoor Listing Industri Nikel dan Kendaraan Listrik China di Indonesia

Setelah pergantian kepemilikan, gerak LABA dalam menggarap bisnis baterai cukup lincah di sepanjang 2024.

Saham FAST Diprediksi Masih bisa Melaju, Sisi Fundamental dan Ekspansi Jadi Sorotan
| Rabu, 10 Desember 2025 | 08:30 WIB

Saham FAST Diprediksi Masih bisa Melaju, Sisi Fundamental dan Ekspansi Jadi Sorotan

Industri jasa makanan Indonesia diproyeksikan akan mencatat pertumbuhan hingga 13% (CAGR 2025–2030). 

Ancaman Penurunan Laba Bersih hingga 27%, Investor Diimbau Waspadai Saham Batubara
| Rabu, 10 Desember 2025 | 08:05 WIB

Ancaman Penurunan Laba Bersih hingga 27%, Investor Diimbau Waspadai Saham Batubara

Regulasi DHE 2026 mengurangi konversi valuta asing menjadi rupiah dari 100% ke 50%, membatasi likuiditas perusahaan batubara.

Proyek IKN Jadi Pedang Bermata Dua untuk Emiten BUMN Karya
| Rabu, 10 Desember 2025 | 07:51 WIB

Proyek IKN Jadi Pedang Bermata Dua untuk Emiten BUMN Karya

Kebutuhan modal kerja untuk mengerjakan proyek IKN justru bisa menambah tekanan arus kas dan memperburuk leverage.

Bangun Tiga Gerai Baru, DEPO Incar Pendapatan Rp 3 Triliun
| Rabu, 10 Desember 2025 | 07:49 WIB

Bangun Tiga Gerai Baru, DEPO Incar Pendapatan Rp 3 Triliun

Emiten bahan bangunan milik konglomerat Hermanto Tanoko itu berencana menambah tiga gerai baru tahun depan.

Cuaca Ekstrem dan Momentum Nataru Diklaim Jadi Pendorong Pemulihan Harga CPO
| Rabu, 10 Desember 2025 | 07:35 WIB

Cuaca Ekstrem dan Momentum Nataru Diklaim Jadi Pendorong Pemulihan Harga CPO

Emiten yang memiliki basis kebun kelapa sawit di Kalimantan diprediksi relatif lebih aman dari gangguan cuaca.

INDEKS BERITA

Terpopuler