OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Nasabah Ritel Rame-rame Membuka Rekening Valuta Asing
| Senin, 13 April 2026 | 06:50 WIB

Nasabah Ritel Rame-rame Membuka Rekening Valuta Asing

Jumlah rekening valas melonjak tajam, namun nilai simpanannya hanya naik tipis karena didominasi nasabah ritel

Permintaan PLTS Atap Terus Meningkat di Tahun Ini
| Senin, 13 April 2026 | 06:37 WIB

Permintaan PLTS Atap Terus Meningkat di Tahun Ini

Tren bisnis panel surya saat ini tengah mengalami peningkatan, sejalan membaiknya kesadaran pasar terhadap kebutuhan energi alternatif

Okupansi Hotel DFAM Tertekan Tiket Pesawat
| Senin, 13 April 2026 | 06:34 WIB

Okupansi Hotel DFAM Tertekan Tiket Pesawat

Manajemen DFAM menargetkan tingkat okupansi hotel berada di kisaran 65%–70% di sepanjang tahun 2026.

Donggi Senoro Siap Pasok Pasar Domestik
| Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Donggi Senoro Siap Pasok Pasar Domestik

Sepanjang 2025 lalu, DSLNG memasok delapan kargo LNG ke pasar domestik. Permintaan ini berasal dari PT Perusahaan Gas Negara dan PT PLN (Persero).

Bank Swasta Tetap Tambah Kantor Baru
| Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Bank Swasta Tetap Tambah Kantor Baru

Meski transaksi digital meningkat, bank swasta tetap menambah kantor cabang karena nilai transaksinya masih besar

 Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas
| Senin, 13 April 2026 | 06:25 WIB

Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas

Pembahasan RUU Migas mendesak dituntaskan demi ketahanan energi nasional yang masih rentah pengaruh global dan kepastian investasi

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba
| Senin, 13 April 2026 | 06:20 WIB

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba

Pertumbuhan laba bank-bank besar per Februari 2026 ditopang non-bunga di tengah melemahnya pendapatan bunga bersih.

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 13 April 2026 | 06:15 WIB

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50

Impementasi mandatori biodiesel B50 bisa menggerus pendapatan negara dari ekspot CPO dan pendapatan petani sawit karena penurunan harga TBS

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam
| Senin, 13 April 2026 | 06:08 WIB

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam

Merosotnya 11 juta kelas menengah bawah jadi sinyal bahaya ekonomi RI. Cari tahu penyebab utama dan dampaknya bagi Anda.

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?
| Senin, 13 April 2026 | 05:55 WIB

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?

Rupiah ditutup melemah 0,08% ke Rp 17.104. Analis sebut ini 'uncharted territory'. Cek proyeksi terbaru rupiah Senin ini!

INDEKS BERITA

Terpopuler