OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan Bunga Perbankan Tampak Layu
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Pendapatan Bunga Perbankan Tampak Layu

​NII perbankan 2025 tertekan kenaikan biaya dana, membuat pertumbuhannya tipis bahkan minus dan kinerja lebih bertumpu pada pendapatan komisi.

Saham-Saham Lapis Dua Ini Siap Kasih Cuan Menarik
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Saham-Saham Lapis Dua Ini Siap Kasih Cuan Menarik

Sentimen yang akan mengiringi pergerakan saham lapis dua ialah rilis kinerja keuangan emiten 2025 dan kuartal I-2026.

Ini Bocoran Dividen Bank Mandiri (BMRI)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Ini Bocoran Dividen Bank Mandiri (BMRI)

Bank Mandiri memastikan dividend payout ratio (DPR) yang akan diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sama seperti tahun 2024

IHSG Lompat 1,19%, Saham Rekomendasi Analis untuk Dikoleksi Hari Ini (19/2)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:15 WIB

IHSG Lompat 1,19%, Saham Rekomendasi Analis untuk Dikoleksi Hari Ini (19/2)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,47% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 3,89%.

Kinerja UNTR Bakal Semakin Bernas Usai Mengakuisisi Tambang Emas
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:15 WIB

Kinerja UNTR Bakal Semakin Bernas Usai Mengakuisisi Tambang Emas

Secara jangka panjang akuisisi tambang emas Doup menjadi langkah strategis dan krusial bagi PT United Tractors Tbk (UNTR).

Menguji Stamina Fiskal di Puncak Spiral Beban Utang
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:14 WIB

Menguji Stamina Fiskal di Puncak Spiral Beban Utang

Sejarah ekonomi memang berulang, namun ia hanya menghukum mereka yang enggan membacanya dengan jujur.

Strategi Optimalkan Peluang di Obligasi Korporasi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:05 WIB

Strategi Optimalkan Peluang di Obligasi Korporasi

Kinerja obligasi korporasi diramal tetap positif pada tahun 2026. Minat investor juga masih tinggi, meskipun akan lebih selektif. 

Jasa Ekspedisi Mengalap Berkah di Bulan Ramadan
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:05 WIB

Jasa Ekspedisi Mengalap Berkah di Bulan Ramadan

Para penyedia jasa ekspedisi ini menyadari potensi besar pasar pada periode Ramadan dan Lebaran ini.

Agresif Akuisisi dan Perkuat Fiber, Saham TOWR Layak Koleksi?
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:00 WIB

Agresif Akuisisi dan Perkuat Fiber, Saham TOWR Layak Koleksi?

Segmen non-menara akan menjadi motor pertumbuhan utama kinerja PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Daya Saing Produk Indonesia Masih Rentan
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:00 WIB

Daya Saing Produk Indonesia Masih Rentan

Dengan pengenaan tarif impor AS sebesar 19%, sejumlah pihak menilai daya saing produk Indonesia masih akan rentan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler