OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:42 WIB

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini

Sejumlah analis menilai, pergerakan pasar saham domestik pada hari ini masih akan dipengaruhi sejumlah sentimen global.

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:40 WIB

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel

Indonesia pasar pertama globalpenerapan IntelliBro Aman pada lini Infinix Note. Langkah ini menandai ekspansi Itsec ke pasar konsumen.

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:39 WIB

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang

Seluruh jaringan dan frekuensi penerbangan akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan ketersediaan pesawat.

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:37 WIB

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas

Penurunan kuota Pertalite dilakukan seiring upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi

Antam Bersiap Kelola Tambang Emas Martabe
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:34 WIB

Antam Bersiap Kelola Tambang Emas Martabe

Pemerintah buka peluang BUMN untuk mengambil alih perusahaan yang izinnya dicabut lantaran terkait penyebab bencana alam di Sumatra dan Aceh

Sektor Ritel Memasuki Fase Pemulihan, Saham MYOR Berpotensi Melanjutkan Penguatan?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:34 WIB

Sektor Ritel Memasuki Fase Pemulihan, Saham MYOR Berpotensi Melanjutkan Penguatan?

Proyeksi pertumbuhan pendapatan agregat sektor barang konsumsi diperkirakan sebesar 5,7% secara tahunan.

Semen Baturaja (SMBR) Menyandang Status Baru Sebagai Perseroan
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:31 WIB

Semen Baturaja (SMBR) Menyandang Status Baru Sebagai Perseroan

Setelah dapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) menyandang status baru sebagai persero​.

Tantangan Bagi Rupiah Masih Besar
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:30 WIB

Tantangan Bagi Rupiah Masih Besar

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,08% secara harian ke 16.768 per dolar Amerika Serikat (AS)

Siap-Siap Pembelian  Gas Melon Diperketat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:28 WIB

Siap-Siap Pembelian Gas Melon Diperketat

Pembelian elpiji subsidi 3 kilogram akan dibatasi maksimal 10 tabung per bulan per keluarga untuk mengendalikan konsumsi

Solusi Sinergi Digita (WIFI) Dapat Lisensi Layanan Internet Rakyat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:25 WIB

Solusi Sinergi Digita (WIFI) Dapat Lisensi Layanan Internet Rakyat

Anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), PT Telemedia Komunikasi Pratama mengantongi lisensi operasional layanan fixed wireless access. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler