OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Surplus Neraca Perdagangan Bakal Susut
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:39 WIB

Surplus Neraca Perdagangan Bakal Susut

BPS mencatat, surplus neraca perdagangan RI sepanjang 2025 sebesar US$ 41,05 miliar, lebih tinggi dari tahun 2024

Pebisnis Tekstil Mendesak Tindak Tegas Mafia Impor
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:38 WIB

Pebisnis Tekstil Mendesak Tindak Tegas Mafia Impor

Pelaku industri tekstil mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak tegas sindikat mafia impor tekstil di Indonesia.

Kinerja MDKA 2026: Tambang Emas Pani Siap Jadi Motor Pendongkrak
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:30 WIB

Kinerja MDKA 2026: Tambang Emas Pani Siap Jadi Motor Pendongkrak

MDKA diprediksi raup laba signifikan di 2026, didorong Tambang Emas Pani dan efisiensi nikel. Simak proyeksi selengkapnya!

Emas Melonjak 24,75% di Januari, Kripto Justru Tertekan Dalam
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:30 WIB

Emas Melonjak 24,75% di Januari, Kripto Justru Tertekan Dalam

Emas Antam cetak return 24,75% di Januari, namun aset kripto merana. Lihat perbandingan kinerja dan prospek aset terbaik awal 2026.

Kawasan Industri Bidik Investor Baru
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:29 WIB

Kawasan Industri Bidik Investor Baru

Industri semikonduktor, pusat data (data center) dan industri berbasis hilirisasi akan menggerakkan investasi di kawasan industri pada tahun ini.

Inflasi Masih Tetap Bertahan Tinggi
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:28 WIB

Inflasi Masih Tetap Bertahan Tinggi

Laju inflasi tahunan berpotensi menyentuh 4% pada kuartal pertama tahun ini                         

Kinerja Manufaktur Masih Terdorong Faktor Musiman
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:23 WIB

Kinerja Manufaktur Masih Terdorong Faktor Musiman

Data S&P Global, PMI manufaktur Indonesia telah berada di atas level netral selama enam bulan       

Transparansi Menjadi Kunci Merayu MSCI
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:18 WIB

Transparansi Menjadi Kunci Merayu MSCI

Otoritas pasar modal mengajukan tiga proposal utama, salah satunya akan membuka data kepemilikan saham di bawah 5%

Ada Asa Dibalik Urusan MSCI, Cek 13 Saham LQ45 yang Berpeluang Kasih Cuan di Februari
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:18 WIB

Ada Asa Dibalik Urusan MSCI, Cek 13 Saham LQ45 yang Berpeluang Kasih Cuan di Februari

Otoritas pasar modal Indonesia mengajukan tiga proposal transparansi ke MSCI, yang diharapkan berefek positif ke pasar saham.

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:12 WIB

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA

Ekspansi jaringan ERAA difokuskan pada wilayah dengan prospek pertumbuhan ekonomi yang baik dan penetrasi produk luas

INDEKS BERITA

Terpopuler