OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:15 WIB

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga

Sejumlah bank masih mengandalkan pendapatan non bunga dalam mendorong pendapatan sepanjang tahun ini​

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:14 WIB

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)

Daya beli dan permintaan yang berpeluang meningkat akan menjadi katalis pendorong kinerja KLBF tahun depan.

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:11 WIB

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak

Penguatan harga minyak belum mencerminkan pemulihan tren, lantaran komoditas ini masih dibayangi kondisi kelebihan pasokan alias oversupply.

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:10 WIB

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut

Rata-rata simpanan per rekening di bank pada Oktober 2025 hanya mencapai Rp 6,04 juta, turun dari level Rp 6,58 juta ​pada Oktober 2024

Jejak di Hulu Sungai
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:10 WIB

Jejak di Hulu Sungai

Namun, aturan selalu dibuat untuk dilanggar. Yang terpenting bagi mereka yang serakah, cuan terus mengalir, tanpa peduli kerusakan alam.

Pijakan Ekonomi Prabowo Masih Rapuh
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:09 WIB

Pijakan Ekonomi Prabowo Masih Rapuh

Lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI tahun ini tak lebih dari 5%              

Saat Pendapatan Naik, Laba Bersih RAJA Malah Tertekan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:08 WIB

Saat Pendapatan Naik, Laba Bersih RAJA Malah Tertekan

Emiten terafiliasi Happy Hapsoro ini mengantongi pendapatan US$ 196,04 juta, naik 3,36% year on year (yoy).

Sebelum Ikut Euforia RLCO dan SUPA, Perhatikan Sejumlah Faktor Kesuksesan IPO Ini
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:47 WIB

Sebelum Ikut Euforia RLCO dan SUPA, Perhatikan Sejumlah Faktor Kesuksesan IPO Ini

RLCO dan SUPA sama-sama memiliki prospek bisnis yang menarik, karena dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja, bukan untuk membayar utang.

IHSG Sudah Mencapai Target, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (4/12)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:46 WIB

IHSG Sudah Mencapai Target, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (4/12)

IHSG pada Kamis (4/12) masih rawan terkoreksi. IHSG sendiri sudah mencapai target di area 8.660-an. 

KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 6%-7% di 2026
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:45 WIB

KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 6%-7% di 2026

KSPI mengklaim usulan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan lebih banyak akomodir suara pengusaha.

INDEKS BERITA