OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Polemik Haji Klik Cepat
| Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Polemik Haji Klik Cepat

Polemik war ticket haji menegaskan satu hal: persoalan antrean memang mendesak, tetapi solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan.

Mengkreasi Instrumen Moneter Valuta Asing
| Sabtu, 18 April 2026 | 07:05 WIB

Mengkreasi Instrumen Moneter Valuta Asing

Status finansial SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dalam valas lebih kokoh dari sekuritas dan sukuk valas BI.​

Dampak Geopolitik, Industri Barang Mewah Melambat, Pertumbuhan Cuma 2%-4%
| Sabtu, 18 April 2026 | 07:00 WIB

Dampak Geopolitik, Industri Barang Mewah Melambat, Pertumbuhan Cuma 2%-4%

Ketidakpastian global pukul industri barang mewah. Proyeksi pertumbuhan hanya 2-4% di 2026. Bagaimana nasib koleksi Anda ke depan?

Rupiah Loyo, Bank Perketat Risiko Kredit
| Sabtu, 18 April 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Loyo, Bank Perketat Risiko Kredit

Pelemahan rupiah belum berdampak signifikan ke NPL bank, namun debitur berpendapatan rupiah dengan utang valas patut waspada. Simak risikonya!

Nilai Tukar Rupiah Terjun Lagi, Ini Pemicu Pelemahan Sepekan Terakhir
| Sabtu, 18 April 2026 | 06:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terjun Lagi, Ini Pemicu Pelemahan Sepekan Terakhir

Rupiah kembali melemah 0,29% ke Rp 17.189 per dolar AS. Perang Timur Tengah dan risiko fiskal domestik jadi biang keroknya.

Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10% Tahun Ini
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:47 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10% Tahun Ini

DRMA akan mencari jalan untuk mencapai target ini meski konflik Timur Tengah akan memengaruhi permintaan produk otomotif.

Bisnis Ponsel Metrodata Electronics (MTDL) Masih Berdering
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:37 WIB

Bisnis Ponsel Metrodata Electronics (MTDL) Masih Berdering

Ada tren penjualan ponsel mereka dengan merek Infinix laris manis dengan pertumbuhan penjualan dobel digit.

Peluang OCBC Akuisisi Bisnis Ritel HSBC Indonesia
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:30 WIB

Peluang OCBC Akuisisi Bisnis Ritel HSBC Indonesia

OCBC berpeluang besar mengakuisisi bisnis ritel HSBC Indonesia senilai Rp 6 triliun. Simak strategi besar di balik langkah ini.

Gadai Kendaraan Terus Tumbuh
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:00 WIB

Gadai Kendaraan Terus Tumbuh

Bisnis gadai kendaraan tumbuh hingga 80% di awal 2026. Temukan bagaimana ini bisa jadi solusi dana cepat bagi UMKM dan individu.

Masyarakat Ramai-ramai Jual Dolar Demi Panen Cuan
| Jumat, 17 April 2026 | 22:50 WIB

Masyarakat Ramai-ramai Jual Dolar Demi Panen Cuan

Masyarakat ramai-ramai menukarkan dolar Amerika Serikat (AS) miliknya di tengah pelemahan kurs rupiah, yang mencatat rekor terlemah. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler