OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspansi Emiten Migas Semakin Ngegas
| Minggu, 07 Desember 2025 | 12:24 WIB

Ekspansi Emiten Migas Semakin Ngegas

Kendati ekspansi bisa mendorong kinerja jangka panjang, tekanan biaya operasional dan fluktuasi harga komoditas menjadi risiko emiten ini

Divestasi Es Krim Terwujud, Pemulihan UNVR Terus Berlanjut
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:55 WIB

Divestasi Es Krim Terwujud, Pemulihan UNVR Terus Berlanjut

Tren perbaikan kinerja PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) kemungkinan memang masih akan berlanjut hingga akhir tahun.

Masuki Momen Santa Claus Rally, Berikut Saham Pilihan Akhir Tahun
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:21 WIB

Masuki Momen Santa Claus Rally, Berikut Saham Pilihan Akhir Tahun

Ada beberapa faktor yang penting yang dapat mempengaruhi Santa Claus Rally di antaranya adalah aktivitas window dressing.

Momentum IHSG Bullish di Akhir Tahun, Ini Saham-saham yang Cenderung Naik di Desember
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:09 WIB

Momentum IHSG Bullish di Akhir Tahun, Ini Saham-saham yang Cenderung Naik di Desember

Secara historikal, ada beberapa saham yang cenderung mengalami penguatan pada Desember sehingga menjadi favorit banyak investor.

Pamor SBN Ritel Masih Akan Tinggi Meski Bunga Menurun
| Minggu, 07 Desember 2025 | 07:00 WIB

Pamor SBN Ritel Masih Akan Tinggi Meski Bunga Menurun

Realisasi penerbitan SBN Ritel tahun 2025 mencapai sekitar Rp 153 triliun, termasuk Sukuk Tabungan ST015.

Berebut Ceruk Pasar Bus Premium di Penghujung Tahun
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:10 WIB

Berebut Ceruk Pasar Bus Premium di Penghujung Tahun

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, demam perjalanan darat mulai terasa. Kursi sleeper bus diburu pelancong untuk liburan.

 
Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar Selama Sepekan Terakhir
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar Selama Sepekan Terakhir

Sepekan ini dolar AS cukup tertekan oleh meningkatnya prospek pemangkasan suku bunga oleh the Federal Reserve (The Fed).

Saham Kapitalisasi Kecil Mengangkat IHSG Capai Rekor Tertinggi 8.689,1
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:00 WIB

Saham Kapitalisasi Kecil Mengangkat IHSG Capai Rekor Tertinggi 8.689,1

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,46% sepekan periode 1-5 Desember 2025. IHSG ditutup pada 8.632,76.

Kurangi Ketergatungan Kentang Impor, PepsiCo Indonesia Adopsi Cara Thailand,
| Minggu, 07 Desember 2025 | 05:45 WIB

Kurangi Ketergatungan Kentang Impor, PepsiCo Indonesia Adopsi Cara Thailand,

Untuk memastikan ketersediaan bahan baku kentang, PepsiCo Indonesia menggandeng petani di Jawa Barat. 

Bisnis yang Cuan Saat Musim Liburan Anak-anak Tiba
| Minggu, 07 Desember 2025 | 05:40 WIB

Bisnis yang Cuan Saat Musim Liburan Anak-anak Tiba

Menyambut musim liburan, berbagai kelas bermain untuk anak kini dibuka dengan ragam aktivitas seru yang mengasah kreativitas.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler