OJK dan Pengawasan Koperasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:10 WIB
OJK dan Pengawasan Koperasi
[ILUSTRASI. Yuwono Trihatmojo]
Yuwono Triatmodjo | Senior Editor KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat rencana pengawasan kegiatan koperasi, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkaca dari banyaknya persoalan di ranah perkoperasian, gagasan itu tentu bisa dipahami.

Data laporan kuartal II-2022 OJK yang dipublikasikan 18 Agustus 2022 mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Kata OJK dalam laporannya, pada triwulan II-2022 pihaknya telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal.

Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) sendiri telah menegaskan, koperasi yang menawarkan pinjol merupakan koperasi ilegal. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyesalkan bahwa banyak yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan koperasi.

Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sudah memberikan batasan kegiatan usaha KSP.

Beleid tersebut menyatakan, KSP hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, maupun koperasi lain. Demikian juga dengan sumber dana KSP yang diatur dengan tegas di beleid itu.

Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Pada RUU PPSK, pembentuk UU juga telah membatasi kegiatan usaha KSP atau Unit Simpan Pinjam. Kegiatan itu terdiri dari dua. Pertama, menghimpun simpanan koperasi berjangka dan simpanan koperasi dari anggota. Kedua, memberikan pinjaman kepada anggota.

Jika toh masih terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, KSP atau Unit Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan lain. Semisal, menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk membeli saham melalui pasar modal dan atau mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.

Tentu publik berharap, jika benar kelak OJK ditugaskan mengawasi koperasi, kasus-kasus yang pernah muncul tidak akan terulang lagi. Namun memang bukan pekerjaan mudah bagi OJK. Lantaran lembaga ini memiliki sederet pekerjaan rumah yang tidak kalah besarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Jejak Tiga Masjid di Madinah
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:00 WIB

Jejak Tiga Masjid di Madinah

Di balik megahnya Masjid Nabawi, terdapat tiga masjid berukuran kecil yang kerap luput dari perhatian jemaah Indonesia.

Orang Tajir Naik, Kelas Menengah Susut
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:00 WIB

Orang Tajir Naik, Kelas Menengah Susut

Indonesia diprediksi jadi jawara pertumbuhan orang super kaya dunia.                                     

Ketika Pabrik Memilih Pergi
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:45 WIB

Ketika Pabrik Memilih Pergi

Negara akan jatuh miskin ketika para pencipta lapangan kerja mulai kehilangan alasan untuk bertahan.

Hindari Risiko, Industri Penjaminan Geser Fokus Pasar
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:35 WIB

Hindari Risiko, Industri Penjaminan Geser Fokus Pasar

Segmen penjaminan kredit produktif masih mendominasi portofolio industri yakni mencapai 70,32% dari total outstanding penjaminan 

BI Rate, Yield, dan Harga SBN: Memetakan Peluang Investor Hingga Akhir Tahun
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:00 WIB

BI Rate, Yield, dan Harga SBN: Memetakan Peluang Investor Hingga Akhir Tahun

Meski tetap menerima kupon secara rutin, sebagian investor justru melihat nilai investasinya di SBN menyusut akibat penurunan harga.

Genjot Ekspansi Bisnis, Multi Medika (MMIX) Bangun Pabrik Popok di Tangerang
| Senin, 29 Juni 2026 | 03:52 WIB

Genjot Ekspansi Bisnis, Multi Medika (MMIX) Bangun Pabrik Popok di Tangerang

Dalam jangka panjang, kapasitas produksi pabrik tersebut berpotensi naik hingga 18 miliar popok per tahun jika seluruh lini produksi beroperasi.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Membidik Momentum 500 Tahun Jakarta
| Senin, 29 Juni 2026 | 03:28 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Membidik Momentum 500 Tahun Jakarta

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) memperkuat daya tarik wisata menjelang HUT ke-500 Jakarta pada tahun depan.

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji
| Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji

Persepsi risiko investasi Indonesia menanjak akhir Juni 2026. Pasar minta kompensasi lebih mahal, membebani biaya utang pemerintah dan korporasi. 

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk
| Minggu, 28 Juni 2026 | 15:00 WIB

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk

Rentetan pergerakan IHSG yang volatile dimulai pada 24 Juni 2026, tepat di hari pengumuman annual market classification MSCI waktu Indonesia.

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?
| Minggu, 28 Juni 2026 | 12:33 WIB

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?

Laba bersih BBTN melesat 23,6% hingga Mei 2026, ditopang efisiensi biaya provisi. Perpanjangan tenor KPR subsidi jadi sentimen positif.

INDEKS BERITA

Terpopuler