KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesabaran anggota koperasi simpan pinjam (KSP) yang saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kerap diuji. Sebab, pembayaran bertahap sesuai hasil homologasi sering tak dipenuhi.
Saat ini ada delapan KSP yang berada dalam pantauan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) karena mengalami gagal bayar dan berstatus PKPU. Dua di antaranya, KSP Indosurya dan KSP Intidana sudah memiliki putusan pailit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.