Berita Keuangan

Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah

Selasa, 16 Agustus 2022 | 04:30 WIB
Koperasi Bermasalah,  Dana Rp 26 Triliun Musnah

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesabaran anggota koperasi simpan pinjam (KSP) yang saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kerap diuji. Sebab, pembayaran bertahap sesuai hasil homologasi sering tak dipenuhi.

Saat ini ada delapan KSP yang berada dalam pantauan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) karena mengalami gagal bayar dan berstatus PKPU. Dua di antaranya, KSP Indosurya dan KSP Intidana sudah memiliki putusan pailit.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru