OJK dan Perbankan Blokir Terus Rekening Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena judi online semakin membahayakan. Peran serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan sangat diperlukan meredam fenomena ini. Mengingat, transaksi judi online melibatkan rekening perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 6.056 rekening bank per Mei 2024 yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi perputaran dana judi online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.