OJK dan Perbankan Blokir Terus Rekening Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena judi online semakin membahayakan. Peran serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan sangat diperlukan meredam fenomena ini. Mengingat, transaksi judi online melibatkan rekening perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 6.056 rekening bank per Mei 2024 yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi perputaran dana judi online.
