KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya membasmi judi online terus bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan praktik jual-beli rekening di situs internet. Salah satunya digunakan untuk transaksi judi online.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan, pihaknya baru saja memblokir salah satu situs jual beli rekening di internet. Jumlah situs yang melakukan praktik tersebut terbilang banyak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.