Pemerintah Blokir Situs Jual Beli Rekening Judi Online
Senin, 01 Juli 2024 | 07:35 WIB
ILUSTRASI. Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Reporter: Arif Ferdianto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya membasmi judi online terus bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan praktik jual-beli rekening di situs internet. Salah satunya digunakan untuk transaksi judi online.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan, pihaknya baru saja memblokir salah satu situs jual beli rekening di internet. Jumlah situs yang melakukan praktik tersebut terbilang banyak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.