KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitlink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitlink antara nasabah dengan asuransi jiwa.
OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. "Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, agar pemasaran produk paydi atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.