Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitlink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitlink antara nasabah dengan asuransi jiwa.
OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. "Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, agar pemasaran produk paydi atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3)
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.