KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitlink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitlink antara nasabah dengan asuransi jiwa.
OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. "Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, agar pemasaran produk paydi atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3)
