Berita

OJK Keluarkan Beleid Baru Terkait Fintech Lending

Senin, 31 Januari 2022 | 05:35 WIB
OJK Keluarkan Beleid Baru Terkait Fintech Lending

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kali ini, OJK menerbitkan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias financial technology (fintech) peer to peer lending.

Peraturan itu terkait pentingnya penguatanĀ  operasional fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%
Terpopuler