KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kali ini, OJK menerbitkan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias financial technology (fintech) peer to peer lending.
Peraturan itu terkait pentingnya penguatan operasional fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.
