KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kali ini, OJK menerbitkan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias financial technology (fintech) peer to peer lending.
Peraturan itu terkait pentingnya penguatan operasional fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.