KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kali ini, OJK menerbitkan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias financial technology (fintech) peer to peer lending.
Peraturan itu terkait pentingnya penguatanĀ operasional fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.