OJK Memperketat Penempatan Investasi Industri Asuransi ke Perusahaan Afiliasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di industri asuransi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenahi industri asuransi. Kasus asuransi bermasalah seperti Wanaartha Life, Asuransi Jiwasraya, Kresna Life, Asabri dan AJB Bumiputera berpotensi menimbulkan kerugian nasabah hingga Rp 73 triliun.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1A, Otoritas Jasa Keuangan Dewi Astuti mengatakan, salah satu Peraturan OJK terkait industri asuransi yang segera terbit ialah menyempurnakan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Terutama terkait investasi perusahaan asuransi.
