ILUSTRASI. Aktivitas karyawan di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (20/9/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/09/2022.
Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di industri asuransi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenahi industri asuransi. Kasus asuransi bermasalah seperti Wanaartha Life, Asuransi Jiwasraya, Kresna Life, Asabri dan AJB Bumiputera berpotensi menimbulkan kerugian nasabah hingga Rp 73 triliun.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1A, Otoritas Jasa Keuangan Dewi Astuti mengatakan, salah satu Peraturan OJK terkait industri asuransi yang segera terbit ialah menyempurnakan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Terutama terkait investasi perusahaan asuransi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.