OJK Memperketat Penempatan Investasi Industri Asuransi ke Perusahaan Afiliasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di industri asuransi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenahi industri asuransi. Kasus asuransi bermasalah seperti Wanaartha Life, Asuransi Jiwasraya, Kresna Life, Asabri dan AJB Bumiputera berpotensi menimbulkan kerugian nasabah hingga Rp 73 triliun.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1A, Otoritas Jasa Keuangan Dewi Astuti mengatakan, salah satu Peraturan OJK terkait industri asuransi yang segera terbit ialah menyempurnakan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Terutama terkait investasi perusahaan asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.