KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, atau populer disingkat paydi, secara digital. Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.