Berita Bisnis

OJK Menanggapi Vonis Hakim PN Denpasar atas Dugaan Pembobolan Dana Deposito Bank Mega

Rabu, 03 November 2021 | 16:45 WIB
OJK Menanggapi Vonis Hakim PN Denpasar atas Dugaan Pembobolan Dana Deposito Bank Mega

ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (28/10) pekan lalu, telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan pembobolan deposito PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Denpasar Bali. Hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan kepada Maidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, mantan kepala cabang Bank Mega Denpasar Bali.

Tidak hanya Kiky, dua terdakwa lain yakni Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra yang juga pegawai Bank Mega pun turut mendapat vonis yang berat. Hakim memvonis mereka, masing-masing pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru