ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (28/10) pekan lalu, telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan pembobolan deposito PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Denpasar Bali. Hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan kepada Maidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, mantan kepala cabang Bank Mega Denpasar Bali.
Tidak hanya Kiky, dua terdakwa lain yakni Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra yang juga pegawai Bank Mega pun turut mendapat vonis yang berat. Hakim memvonis mereka, masing-masing pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.