OJK Mencabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Multi Artha Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Multi Artha Insurance Brokers (Multi Artha). Sanksi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B. Nuraini ini diumumkan di situs OJK, Kamis (9/1).
Atas pencabutan izin tersebut, OJK membebani tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Multi Artha.
