Berita Bisnis

OJK Mencabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Multi Artha Insurance Brokers

Kamis, 09 Januari 2020 | 23:02 WIB
OJK Mencabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Multi Artha Insurance Brokers

ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indo

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Multi Artha Insurance Brokers (Multi Artha). Sanksi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B. Nuraini ini diumumkan di situs OJK, Kamis (9/1).

Atas pencabutan izin tersebut, OJK membebani tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Multi Artha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru