OJK Mencabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Multi Artha Insurance Brokers

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Multi Artha Insurance Brokers (Multi Artha). Sanksi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B. Nuraini ini diumumkan di situs OJK, Kamis (9/1).
Atas pencabutan izin tersebut, OJK membebani tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Multi Artha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan