ILUSTRASI. INOVASI TEKNOLOGI KEUANGAN: Dari kiri: Kepala Departemen Pengaturan & Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Djoko Kurnijanto, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Moch. Ihsanuddin, dan Analis Eksekutif Senior Sekar Putih Djarot berbincang sebelum konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/3/2024). Konferensi pers ini membahas Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Adapun salah satu fokusnya adalah infrastruktur untuk aset keuangan digital demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.KONTAN/Baihaki/26/3/2024
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, pada 25 April 2024.
Salah satu poin penting OJK ini adalah, POJK ini menyederhanakan persetujuan atau pencatatan terkait penerbitan produk asuransi. Hanya produk tertentu saja yang membutuhkan izin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.