OJK Menerbitkan Aturan Baru Soal Pemasaran Produk Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, pada 25 April 2024.
Salah satu poin penting OJK ini adalah, POJK ini menyederhanakan persetujuan atau pencatatan terkait penerbitan produk asuransi. Hanya produk tertentu saja yang membutuhkan izin.
