KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya masalah di produk unitlink memicu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat membuat aturan. Regulator segera merilis aturan baru terkait pemasaran serta investasi produk unitlink pada tahun ini.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK. "Kami merancang SE tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang di dalamnya adalah unitlink. Beberapa hal kami informasikan, tentunya untuk mengantisipasi gagal paham," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ichsanudin, Rabu (30/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.