Berita Keuangan

OJK Menggodok Aturan Turunan Ekonomi Kreatif untuk Perbankan

Rabu, 27 Juli 2022 | 05:00 WIB
OJK Menggodok Aturan Turunan Ekonomi Kreatif untuk Perbankan

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Dalam waktu dekat para pelaku ekonomi kreatif bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari jasa keuangan.  Seiring langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.  

Melalui aturan ini, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual atau atau intellectual property (IP). Namun, para pelaku ekonomi kreatif harus bersabar, Perbankan masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP ini. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru