Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan skema konversi pinjaman subordinasi belum juga mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alih-alih menyetujui, sang regulator malahan memperingatkan terkait rencana konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, skema pengalihan itu mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.