OJK Mengingatkan Kelemahan Pinjaman Subordinasi yang Ditawarkan Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan skema konversi pinjaman subordinasi belum juga mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alih-alih menyetujui, sang regulator malahan memperingatkan terkait rencana konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, skema pengalihan itu mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.