ILUSTRASI. Nasaabah Kresna Life mendatangi Kantor Kresna Life Kawasan SCBD, Selasa (11/8).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
ASURANSI - JAKARTA. Pembayaran polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan skema konversi pinjaman subordinasi belum juga mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alih-alih menyetujui, sang regulator malahan memperingatkan terkait rencana konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, skema pengalihan itu mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG