OJK Merestui Tim Likuidasi Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merestui Tim Likuidasi yang dbentuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani seluruh pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT Wanaartha Life
