OJK Mewajibkan Multifinance Masuk Pusat Data Aset

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para perusahaan pembiayaan terdaftar sebagai anggota sistem pusat data aset atau asset registry multifinance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan, hal itu guna meningkatkan kualitas dan kesehatan industri pembiayaan.
Kewajiban ini akan masuk ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini. Sekarang ini kan asset registry masih berupa imbauan," ujarnya beberapa waktu lalu kepada KONTAN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan