OJK Mewajibkan Multifinance Masuk Pusat Data Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para perusahaan pembiayaan terdaftar sebagai anggota sistem pusat data aset atau asset registry multifinance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan, hal itu guna meningkatkan kualitas dan kesehatan industri pembiayaan.
Kewajiban ini akan masuk ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini. Sekarang ini kan asset registry masih berupa imbauan," ujarnya beberapa waktu lalu kepada KONTAN.
