KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan. Permintaan ini bertujuan mengantisipasi risiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023.
OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2021 senilai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta.
