KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan. Permintaan ini bertujuan mengantisipasi risiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023.
OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2021 senilai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.