KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan. Permintaan ini bertujuan mengantisipasi risiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023.
OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2021 senilai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.