KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum akhir tahun lalu, bank-bank kecil masih tetap dalam pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat ada sekitar 26 bank umum yang baru memenuhi modal inti Rp 3 triliun di akhir 2022, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam POJK konsolidasi bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, saat ini OJK terus melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja bank-bank tersebut. Hanya saja, ia tak menerangkan apakah bakal ada peningkatan syarat modal lagi, mengingat tantangan perbankan masih besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.