OJK Perketat Aturan Main Bisnis Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan yang memperketat bisnis sekuritas. Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, regulator mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) ke dalam tiga kelas, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
"Pengelompokan tersebut untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.
