OJK Perketat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit yang Terimbas Pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Hal ini terutama berkaitan dengan peningkatan manajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pasca-kebijakan restrukturisasi berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam paparan daring, Jumat (20/11), menjelaskan, ada empat substansi yang akan menjadi pokok ketentuan perpanjangan Peraturan OJK 11 Tahun 2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi.
