OJK Perketat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit yang Terimbas Pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Hal ini terutama berkaitan dengan peningkatan manajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pasca-kebijakan restrukturisasi berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam paparan daring, Jumat (20/11), menjelaskan, ada empat substansi yang akan menjadi pokok ketentuan perpanjangan Peraturan OJK 11 Tahun 2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.