Berita Bisnis

OJK Perketat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit yang Terimbas Pandemi Covid-19

Sabtu, 21 November 2020 | 06:44 WIB
OJK Perketat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit yang Terimbas Pandemi Covid-19

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam peresmian ruang media OJK.

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Hal ini terutama berkaitan dengan peningkatan manajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pasca-kebijakan restrukturisasi berakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam paparan daring, Jumat (20/11), menjelaskan, ada empat substansi yang akan menjadi pokok ketentuan perpanjangan Peraturan OJK 11 Tahun 2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru