ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam peresmian ruang media OJK.
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Hal ini terutama berkaitan dengan peningkatan manajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pasca-kebijakan restrukturisasi berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam paparan daring, Jumat (20/11), menjelaskan, ada empat substansi yang akan menjadi pokok ketentuan perpanjangan Peraturan OJK 11 Tahun 2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.