OJK Perlu Dievaluasi Sebelum Pengawasan Perbankan Dipindah ke BI
Sabtu, 04 Juli 2020 | 06:31 WIB
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niatan untuk mengembalikan fungsi pengawasan dan regulasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) mulai menjadi polemik. Sejumlah kalangan mengingatkan, rencana ini bisa berdampak besar terhadap industri perbankan di Tanah Air.
Bhima Yudhistira, Ekonom Institut for Development of Economics an Finance (Indef), menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak boleh gegabah mengembalikan regulasi perbankan ke BI agar tidak mengguncang industri perbankan maupun menurunkan kepercayaan investor dan nasabah terhadap bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.