OJK Perlu Dievaluasi Sebelum Pengawasan Perbankan Dipindah ke BI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niatan untuk mengembalikan fungsi pengawasan dan regulasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) mulai menjadi polemik. Sejumlah kalangan mengingatkan, rencana ini bisa berdampak besar terhadap industri perbankan di Tanah Air.
Bhima Yudhistira, Ekonom Institut for Development of Economics an Finance (Indef), menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak boleh gegabah mengembalikan regulasi perbankan ke BI agar tidak mengguncang industri perbankan maupun menurunkan kepercayaan investor dan nasabah terhadap bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan