Berita Regulasi

OJK Perlu Dievaluasi Sebelum Pengawasan Perbankan Dipindah ke BI

Sabtu, 04 Juli 2020 | 06:31 WIB
OJK Perlu Dievaluasi Sebelum Pengawasan Perbankan Dipindah ke BI

ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi

Reporter: Ika Puspitasari, Venny Suryanto, Rahma Anjaeni | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niatan untuk mengembalikan fungsi pengawasan dan regulasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) mulai menjadi polemik. Sejumlah kalangan mengingatkan, rencana ini bisa berdampak besar terhadap industri perbankan di Tanah Air.

Bhima Yudhistira, Ekonom Institut for Development of Economics an Finance (Indef), menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak boleh gegabah mengembalikan regulasi perbankan ke BI agar tidak mengguncang industri perbankan maupun menurunkan kepercayaan investor dan nasabah terhadap bank.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru