KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus merilis tiga aturan perbankan pada Kamis (19/8). Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, ketiga POJK ini untuk menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Sehingga perlu penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan lebih fleksibel dan antisipasi perubahan ke depan.
"Juga menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” ujar Wimboh, Kamis (19/8).
