OJK Sempurnakan Pengaturan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Ini Poin-Poinnya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2022, menggantikan POJK Nomor 42/POJK.03/2019.
LPIP merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain, untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lewat aturan terbaru, OJK kini mensyaratkan peningkatan modal disetor minimum LPIP adalah sebesar Rp 200 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan