Berita Bisnis

OJK Sempurnakan Pengaturan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Ini Poin-Poinnya

Kamis, 05 Mei 2022 | 15:29 WIB
OJK Sempurnakan Pengaturan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Ini Poin-Poinnya

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2022, menggantikan POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

LPIP merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain, untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lewat aturan terbaru, OJK kini mensyaratkan peningkatan modal disetor minimum LPIP adalah sebesar Rp 200 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru