ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2022, menggantikan POJK Nomor 42/POJK.03/2019.
LPIP merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain, untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lewat aturan terbaru, OJK kini mensyaratkan peningkatan modal disetor minimum LPIP adalah sebesar Rp 200 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.