OJK Sempurnakan Pengaturan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Ini Poin-Poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2022, menggantikan POJK Nomor 42/POJK.03/2019.
LPIP merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain, untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lewat aturan terbaru, OJK kini mensyaratkan peningkatan modal disetor minimum LPIP adalah sebesar Rp 200 miliar.
