KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) baru tentang Pergadaian. OJK tengah meminta pendapat publik terkait rancangan POJK ini.
Ada sejumlah aturan baru yang tertuang dalam RPOJK Pergadaian. Beberapa poin merupakan aturan baru yang sebelumnya tidak diatur oleh POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, yang masih berlaku sampai saat ini. Salah satunya adalah peraturan tentang modal disetor perusahaan pergadaian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.