OJK Siapkan Aturan Baru Bisnis Gadai
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) baru tentang Pergadaian. OJK tengah meminta pendapat publik terkait rancangan POJK ini.
Ada sejumlah aturan baru yang tertuang dalam RPOJK Pergadaian. Beberapa poin merupakan aturan baru yang sebelumnya tidak diatur oleh POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, yang masih berlaku sampai saat ini. Salah satunya adalah peraturan tentang modal disetor perusahaan pergadaian.
