KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan lebih detail mengenai transaksi efek di luar bursa. Beleid ini dikeluarkan sejalan dengan perkembangan transaksi efek yang semakin kompleks.
Aturan yang disusun OJK ini akan melengkapi peraturan Bapepam III.A.10 No 42/PM/1997. Sekadar info, selama ini perdagangan efek di bursa mengacu pada aturan Bapepam tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.