Berita Regulasi

OJK Siapkan Beleid Transaksi Efek Luar Bursa

Jumat, 30 November 2018 | 06:50 WIB
OJK Siapkan Beleid Transaksi Efek Luar Bursa

Reporter: Auriga Agustina, Avanty Nurdiana, Willem Kurniawan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan lebih detail mengenai transaksi efek di luar bursa. Beleid ini dikeluarkan sejalan dengan perkembangan transaksi efek yang semakin kompleks.

Aturan yang disusun OJK ini akan melengkapi peraturan Bapepam III.A.10 No 42/PM/1997. Sekadar info, selama ini perdagangan efek di bursa mengacu pada aturan Bapepam tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru