KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan lebih detail mengenai transaksi efek di luar bursa. Beleid ini dikeluarkan sejalan dengan perkembangan transaksi efek yang semakin kompleks.
Aturan yang disusun OJK ini akan melengkapi peraturan Bapepam III.A.10 No 42/PM/1997. Sekadar info, selama ini perdagangan efek di bursa mengacu pada aturan Bapepam tersebut.
