OJK: Status Adakami Masih Dalam Pengawasan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini status perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) masih dalam pengawasan regulator.
Pengawasan ini terkait kasus tindakan penagihan pinjaman oleh debt collector AdaKami, yang diduga menyebabkan seorang nasabah bunuh diri.
