KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kerjasama financial technology (fintech) dengan multifinance. Dalam aturan POJK No.35 Tahun 2018 tentang perusahaan pembiayaan, OJK memberikan beberapa batasan dalam kerjasama kedua perusahaan tersebut.
Dalam beleid itu disebutkan bentuk kerja sama fintech dan multifinance bisa melalui pembiayaan penerusan (channeling) dan pembiayan bersama (joint financing).
Dalam channeling, fintech hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbal hasil dari hasil pengelolaan dana tersebut. Sementara join financing, perusahaan multifinance dapat melakukannya apabila mendapatkan sumber dana dari perusahaan pembiayaan dan pihak lain.
Untuk menjalankan dua skema kerja sama tersebut, multifinance juga wajib memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data debitur.
Perusahaan pembiayaan wajib memiliki mitigasi risiko dan penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan. “Jadi perusahaan pembiayaan harus menjaga mitigasi risiko, dengan tetap mengikuti pola bisnis multifinance, bukan justru turun ke bisnis fintech-nya,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan.
Adapun fintech yang dilibatkan wajib yang telah mengantongin izin terdaftar dari OJK. “Kerja samanya tidak boleh dengan fintech illegal harus yang sudah terdftar dan diawasi OJK. Kami juga mengatur join financing untuk perusahaan yang berada di dalam negeri bukan luar negeri,” ungkap Bambang.
Perusahaan pembiayaan memang cukup gencar mencari kerjasama dengan fintech. Misalnya PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Deputi Direktur MTF William Francis Indra menargetkan penyaluran pembiayaan melalui fintech sebesar Rp 200 miliar di tahun ini.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun lalu, yaitu Rp 67,2 miliar. “Kami melihat peluang pasar melalui fintech lebih besar dan secara kualitas kredit juga baik,” kata William.
Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung mengatakan, perusahaan menargetkan pembiayaan melalui fintech sebesar Rp 100 miliar di tahun ini. Namun, ia tidak membatasi kerja sama dengan berapa banyak fintech di tahun ini. Indosurya Finance menyalurkan kredit channeling di platform fintech, dengan membidik nasabah UMKM.