OJK Tingkatkan Antisipasi Fraud di Industri Keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan (LJK) lewat Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa bilang POJK ini merupakan salah satu inisiatif dalam mendukung pengembangan dan penguatan industri keuangan.
Aturan baru tersebut juga untuk menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Aman menyebut beleid ini mengatur penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK.
