OJK Ubah Besaran Gearing Ratio Industri Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan industri penjaminan Indonesia 2024-2028. Dalam roadmap, OJK meningkatkan besaran gearing ratio demi kesehatan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, besaran gearing ratio yang ditetapkan dinaikkan 40 kali untuk semua. "Jadi, tidak ada perbedaan untuk gearing ratio penjaminan sektor produktif dan non produktif," ujar dia, Selasa (27/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.